UNIT REG IDENT

KANIT REG IDENT SAT LTS RES SKD

1.      Pengertian.
a. STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yangmerupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan 
    suatukendaraan bermotor berdasarkan identitas dankepemilikannya yang telah didaftar yang selalu melekatdengan
   kendaraannya apabila bergerak di jalan raya yangberisikan identitas kepemilikan, identitas kendaraanbermotor dan masa
   berlaku.
b. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah tanda nomor sebagai kelengkapan kendaraan untuk bergerak
   dijalan raya yang dikeluarkan oleh Polri.
c. SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah SatuAtap) adalah tempat pelayanan penerbitan/pengesahan
   STNK oleh 3 (tiga) Instansi yaitu Polri, Dipenda dan PT. Jasa Raharja.
d. Cek fisik adalah hasil pengecekan fisik kendaraan yang meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin 
    kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
e. Mutasi adalah perpindahan tempat pendaftaran kendaraan bermotor antar wilayah/Provinsi di Indonesia.
f. BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah jenis biaya untuk merubah/mengganti nama pemilik 
    kendaraan bermotor pada STNK.
g. SPPKB (Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor adalah berupa/untuk formulir pendaftaran 
    kendaraan  bermotor.
h. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) adalah ketetapan besarnya pajak kendaraan bermotor oleh Dipenda.
i. FAD (Fiskal Antar Daerah) adalah memuat data kendaraan serta pelunasan pajak kendaraan yang akan di mutasi.
j. SKPP STNK adalah Surat Keterangan Pindah Pengganti STNK,apabila pemilik kendaraan bermotor akan 
      memindahkan kendaraannya ke luar daerah register asal, wajib mengisi SKPP sebagai pengganti STNK.
k. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) adalah setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan 
     oleh Dipenda.
l.  SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah setiap pemilik STNK diwajibkan 
      membayar dan kecelakaan lalu lintas oleh PT. Jasa Raharja.


 2. TARIF PNBP 

- PNBP SIM

SIM Golongan A
, BI, BII
Baru  Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000

SIM Golongan C

Baru Rp100.000
Perpanjangan Rp75.000

SIM Golongan D

Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp30.000

Internasional
(dulu dibuat di IMI)
Baru Rp250.000
Perpanjangan Rp225.000

Klinik mengemudi

Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp50.000

- PNBP Regident Kendaraan Bermotor
  

STNK

Roda 2 & 3 Rp50.000
Roda 4 / < Rp75.000
Pengesahan Rp. 0,-

STCK

Roda 2 & 3 Rp25.000
Roda 4 / < Rp25.000

TNKB

Roda 2 & 3 Rp30.000
Roda 4 / < Rp50.000

BPKB Baru

Roda 2 & 3 Rp80.000
Roda 4 / < Rp100.000

BPKB Balik Nama
(dulu tidak ada)
Roda 2 & 3 Rp80.000
Roda 4 / < Rp100.000

Mutasi kendaraan
(dulu tidak ada)
Roda 2 & 3 Rp75.000
Roda 4 / < Rp75.000 


PELAKSANAAN PELAYANAN

    1 komentar: