KANIT REG IDENT SAT LTS RES SKD |
1. Pengertian.
a. STNK
adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yangmerupakan tanda bukti
pendaftaran dan pengesahan
suatukendaraan bermotor berdasarkan identitas
dankepemilikannya yang telah didaftar yang selalu melekatdengan
kendaraannya apabila bergerak di jalan raya yangberisikan identitas
kepemilikan, identitas kendaraanbermotor dan masa
berlaku.
b. TNKB
(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah tanda nomor sebagai kelengkapan
kendaraan untuk bergerak
dijalan raya yang dikeluarkan oleh Polri.
c. SAMSAT
(Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah SatuAtap) adalah tempat
pelayanan penerbitan/pengesahan
STNK oleh 3 (tiga) Instansi yaitu Polri,
Dipenda dan PT. Jasa Raharja.
d. Cek fisik
adalah hasil pengecekan fisik kendaraan yang meliputi pengecekan nomor
rangka dan nomor mesin
kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas
Polri.
e. Mutasi adalah perpindahan tempat pendaftaran kendaraan bermotor antar wilayah/Provinsi di Indonesia.
f. BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah jenis biaya untuk merubah/mengganti nama pemilik
kendaraan bermotor pada STNK.
g. SPPKB (Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor adalah berupa/untuk formulir pendaftaran
kendaraan bermotor.
h. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) adalah ketetapan besarnya pajak kendaraan bermotor oleh Dipenda.
i. FAD (Fiskal Antar Daerah) adalah memuat data kendaraan serta pelunasan pajak kendaraan yang akan di mutasi.
j. SKPP
STNK adalah Surat Keterangan Pindah Pengganti STNK,apabila pemilik
kendaraan bermotor akan
memindahkan kendaraannya ke luar daerah register
asal, wajib mengisi SKPP sebagai pengganti STNK.
k. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) adalah setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan
oleh Dipenda.
l. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah
setiap pemilik STNK diwajibkan
membayar dan kecelakaan lalu lintas oleh
PT. Jasa Raharja.
2. TARIF PNBP
- PNBP SIM
SIM Golongan A, BI, BII
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000
SIM Golongan C
Baru Rp100.000
Perpanjangan Rp75.000
SIM Golongan D
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp30.000
Internasional (dulu dibuat di IMI)
Baru Rp250.000
Perpanjangan Rp225.000
Klinik mengemudi
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp50.000
- PNBP Regident Kendaraan Bermotor
STNK
Roda 2 & 3 Rp50.000
Roda 4 / < Rp75.000
Pengesahan Rp. 0,-
STCK
Roda 2 & 3 Rp25.000
Roda 4 / < Rp25.000
TNKB
Roda 2 & 3 Rp30.000
Roda 4 / < Rp50.000
BPKB Baru
Roda 2 & 3 Rp80.000
Roda 4 / < Rp100.000
BPKB Balik Nama (dulu tidak ada)
Roda 2 & 3 Rp80.000
Roda 4 / < Rp100.000
Mutasi kendaraan (dulu tidak ada)
Roda 2 & 3 Rp75.000
Roda 4 / < Rp75.000
PELAKSANAAN PELAYANAN |
Tanya BPKB motor Hilang Apa bisa di buat baru?? Terima Kasih.
BalasHapus