TUPOKSI


TUGAS POKOK
SAT LANTAS POLRES SEKADAU
 
Menyelenggarakan dan Membina fungsi lalu lintas Kepolisian di Kabupaten Sekadau, yang meliputi Penjagaan, Pengaturan, Pengawalan dan Patroli, Pendidikan masyarakat dan rekayasa Lalulintas, Registrasi dan Identifikasi pengemudi / Kendaraan Bermotor, Penyidikan Kecelakaan Lalu lintas dan penegakan Hukum dibidang Lalu Lintas guna memlihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu lintas.

FUNGSI SAT LANTAS POLRES SEKADAU

   1.  PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN FUNGSI LALU LINTAS KEPOLISIAN 
  2. PENYELENGGARAAN TURJAWALI LANTAS
  3.  PENDIDIKAN MASYARAKAT DAN REKAYASA LALU LINTAS
 4. PENYELENGGARAAN REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI PENGEMUDI  / KENDARAAN BERMOTOR
 5. PENYIDIKAN LAKA LANTAS DAN PENEGAKAN HUKUM DIBIDANG LALU LINTAS
6.  PEMALIHARAAN KAMSELTIBCAR LANTAS
  
TUGAS POKOK UNIT SAT LANTAS

1. KAURBIN OPSNAL SAT LANTAS
    - Melaksanakan pembinaan manajemen  Opsnal dan pelatihan
    - Melaksanakan analisa dan evaluasi
    - Pengelolaan Teknologi Informasi dan dokumentasi Lalu Lintas
   
2. KAURMINTU SAT LANTAS
  
    - Membuat rencana kegiatan 
    - Melaksanakan manajemen Personel, Sarpras dan Kinerja
    - Melaksanakan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Sat Lantas
    - Mengolah dan menyajikan data di bidang Lalu Lintas
3. UNIT TURJAWALI  SAT LANTAS
   
    - Melaksanakan penegakan hukum dan tata tertib Lalu Lintas
    - Melaksanakan Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli Lalu Lintas
    - Membina dan menyelenggarakan tata tertib Lalu Lintas
    - Membina dan menyelenggarakan penanganan pelanggaran Lalu Lintas
4. UNIT DIKYASA SAT LANTAS 
    - Membina dan melaksanakan kerjasama lintas Sektoral
    - Melaksanakan Pendidikan Masyarakat dan  Rekayasa Lalu Lintas
    - Pembinaan Rekayasa di bidang Lalu Lintas
    - Melaksanakan Koordinasi lintas Sektoral dan Rekayasa Sarana Angkutan
   
5. UNIT REGIDENT SAT LANTAS 
    - Menyeleggarakan dan membina pelaksana Regident Kendaraan bermotor
    - Pembinaan pelaksanaan Regident SIM, STNK dan BPKB
   
6. UNIT LAKA SAT LANTAS
 
    - Menyelenggarakan pembinaan dan penanganan Laka Lantas
    - Melaksanakan TPTKP Laka Lantas
    - Melaksanakan Penyidikan Laka Lantas
    - Mengajukan Berkas Perkara Laka Lantas ke Pengadilan
    - Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar