TUGAS POKOK
SAT LANTAS POLRES SEKADAU
Menyelenggarakan dan Membina fungsi lalu lintas Kepolisian di
Kabupaten Sekadau, yang meliputi Penjagaan, Pengaturan, Pengawalan dan Patroli,
Pendidikan masyarakat dan rekayasa Lalulintas, Registrasi dan Identifikasi
pengemudi / Kendaraan Bermotor, Penyidikan Kecelakaan Lalu lintas dan penegakan
Hukum dibidang Lalu Lintas guna memlihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran Lalu lintas.
FUNGSI SAT LANTAS POLRES SEKADAU
1. PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN FUNGSI LALU
LINTAS KEPOLISIAN
2. PENYELENGGARAAN TURJAWALI LANTAS
3. PENDIDIKAN MASYARAKAT DAN REKAYASA LALU
LINTAS
4. PENYELENGGARAAN REGISTRASI DAN
IDENTIFIKASI PENGEMUDI / KENDARAAN
BERMOTOR
5. PENYIDIKAN LAKA LANTAS DAN PENEGAKAN HUKUM
DIBIDANG LALU LINTAS
6. PEMALIHARAAN KAMSELTIBCAR LANTAS
TUGAS POKOK UNIT SAT LANTAS
1. KAURBIN OPSNAL SAT LANTAS
- Melaksanakan pembinaan
manajemen Opsnal dan pelatihan
- Melaksanakan analisa dan
evaluasi
- Pengelolaan Teknologi
Informasi dan dokumentasi Lalu Lintas
2. KAURMINTU SAT LANTAS
- Membuat rencana kegiatan
- Melaksanakan manajemen
Personel, Sarpras dan Kinerja
- Melaksanakan pelayanan
ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Sat Lantas
- Mengolah dan menyajikan data
di bidang Lalu Lintas
3. UNIT TURJAWALI SAT LANTAS
- Melaksanakan penegakan hukum dan
tata tertib Lalu Lintas
- Melaksanakan Pengaturan,
penjagaan, pengawalan dan patroli Lalu Lintas
- Membina dan menyelenggarakan
tata tertib Lalu Lintas
- Membina dan menyelenggarakan
penanganan pelanggaran Lalu Lintas
4. UNIT DIKYASA SAT LANTAS
- Membina dan melaksanakan
kerjasama lintas Sektoral
- Melaksanakan Pendidikan
Masyarakat dan Rekayasa Lalu Lintas
- Pembinaan Rekayasa di bidang
Lalu Lintas
- Melaksanakan Koordinasi
lintas Sektoral dan Rekayasa Sarana Angkutan
5. UNIT REGIDENT SAT LANTAS
- Menyeleggarakan dan membina
pelaksana Regident Kendaraan bermotor
- Pembinaan pelaksanaan
Regident SIM, STNK dan BPKB
6. UNIT LAKA SAT LANTAS
- Menyelenggarakan pembinaan
dan penanganan Laka Lantas
- Melaksanakan TPTKP Laka
Lantas
- Melaksanakan Penyidikan Laka
Lantas
- Mengajukan Berkas Perkara
Laka Lantas ke Pengadilan
- Koordinasi dengan Jaksa
Penuntut Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar